Afifuddin dkk. 2004. Administrasi
Pendidikan. Bandung: CV. Insan Mandiri
D. Administrasi Perlengkapan atau
Sarana Prasarana Pendidikan
1. pengertian Administrasi Sarana
Prasarana Pendidikan
Diantara aspek yang perlu mendapat
perhatian administrator pendidikan yaitu sarana prasarana pendidikan. Sarana
pendidikan pada umumnya mencakup semua peralatan dan perlengkapan yang secara
langsung dipergunakan dan menunjang dalam proses pendidikan, seperti:
gedung/ruangan kelas, alat-alat/media pendidikan, meja, kursi, dan sebagainya.
Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara
tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti: halaman,
kebun/taman sekolah, dan jalan menuju sekolah, dan lain-lain.
Ruang
lingkup perlengkapan sekolah yang harus dikelola meliputi:
1) Barang
tidak bergerak, misalnya: tanah dan bangunan;
2) Barang
yang bergerak baik yang habis dipakai, misalnya: perabotan, alat kantor,
buku-buku, dan alat peraga pendidikan. Pengelolaan administrasi perlengkapan menjadi
tanggung jawab urusan administrasi (TU), atas wewenang yang diberikan oleh
kepala sekolah.
Administrasi sarana prasarana pendidikan
dalam istilah asing terkenal dengan istilah “school plant administration” yang
mencakup site ‘lahan’, building ‘bangunan’, equipment and furniture
‘perlengkapan dan perabot sekolah’.
Administrasi
sarana prasarana dapat diartikan kegiatan menata, mulai dari merencanakan
kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, pendayagunaan, pemeliharaan,
penginventarisan dan penghapusan, serta penataan lahan, bangunan, perlengkapan,
dan perabot sekolah, secara tepat guna dan tepat sasaran. Lahan atau site yang
dimaksud yaitu letak atau lahan gedung atau bangunan sekolah atau lembaga
pendidikan.
2. Kegiatan Administrasi Sarana Prasarana
Pendidikan
Sarana prasarana pendidikan, khususnya
lahan, bangunan dan perlengkapan sekolah, seyogyanya menggambarkan program
pendidikan atau kurikulum sekolah. Karena bangunan dan perlengkapan sekolah
tersebut diadakan dengan berlandaskan kurikulum atau program pendidikan yang
berlaku, sehingga dengan adanya kesesuaian ini memungkinkan fasilitas yang ada
benar-benar menunjang jalannya proses pendidikan.
Kepala sekolah bertanggung jawab atas
pengelolaan atau pengadministrasian perlengkapan atau barang yang menjadi milik
sekolah. Dengan kata lain kepala sekolah dituntut untuk dapat melaksanakan pencatatan
barang secara rapi dan teratur dalam kapasitasnya sebagai admiistrator
pendidikan.
Menurut Rustana Adiwinata (1992)
kegiatan administrasi sarana prasarana pendidikan meliputi:
(a) Perencanaan
pengadaan, penyimpanan, dan pemeliharaan;
(b) Inventarisasi;
(c) Penghapusan;
dan
(d) Pengawasan
dan pengendalian
a.
Perencanaan
Pengadaan, Penyimpanan, dan Pemeliharaan
1)
Perencanaan
kebutuhan barang atau sarana prasarana pendidikan
Perencanaan
kebutuhan barang atau sarana prasarana pendidikan merupakan pekerjaan yang
kompleks, karena terintegrasi dengan rencana pembangunan baik secara nasional,
regional, maupun lokal. Perencanaan ini merupakan sistem perencanaan terpadu dengan
perencanaan pembangunan tersebut. Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan-tujuan yang
ditetapkan.
Program pendidikan yang
berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, akan berbeda dengan program
pendidikan yang berorientasi pada pemerataan kesempatan belajar, dalam hal
sarana prasarananya. Karena itu dalam perencanaan kebutuhan tersebut perlu
dikaji sistem internal pendidikan dan aspek-aspek eksternalnya seperti masalah
demografi, ekonomi, dan kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan dalam tahap
perencanaan ini akan menimbulkan pemborosan. Prinsip-prinsip umum dalam
perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel, dan interdisiplin perlu
diperhatikan oleh para perencana sarana prasarana pendidikan.
Perencanaan
dan penentuan kebutuhan barang di sekolah, didasarkan pada hal-hal:
(a) Pengisian
kebutuhan barang sesuai dengan perkembangan sekolah;
(b) Adanya
barang-barang yang rusak, dihapuskan, hilang, atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan
sehingga memerlukan pengertian;
(c) Adanya
penyediaan yang didasarkan pada jatah perorangan jika terjadi mutasi
guru/pegawai sehingga turut mempengaruhi kebutuhan barang;
(d) Untuk
menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun anggaran mendatang;
Kepala
sekolah sebagai perencana kebutuhan barang sekolah. Artinya kepala sekolah
merencanakan kebutuhan barang untuk satu tahun anggaran berdasarkan dana yang
tersedia dari subsidi atau bantuan pembiayaan penyelenggaraan sekolah yang akan
diterima pada tahun anggaran yang akan datang. Untuk tingkat sekolah dasar,
dalam memilih judul buku dan alat peraga atau praktik yang akan diusulkan untuk
dibeli, kepala sekolah harus menyesuaikan dengan daftar buku atau alat peraga
atau praktik yang telah disahkan penggunaannya oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional. Adapun
perencanaan atas kebutuhan barang yang tak dapat dipenuhi melalui sumber biaya
subsidi atau bantuan, kepala sekolah yang bersangkutan menyusun suatu daftar
kebutuhan barang, yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Nasional
Kabupaten atau Kota.
2)
Pengadaan
Cara
pengadaan barang dapat dilaksanakan melalui:
(a) Pembelian;
(b) Membuat
sendiri;
(c) Penerimaan
hadiah atau bantuan;
(d) Penyewaan;
(e) Pinjaman
sesuai perjanjian; dan
(f) Guna
susun, yaitu suatu usaha pengadaan barang dengan cara memanfaatkan beberapa
barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna atau bermanfaat.
Pengadaan
barang dapat dibuat oleh kepala sekolah dengansumber dana dari subsidi atau
Bantuan Pembiayaan Pendidikan dan Masyarakat atau oleh Kepala Dinas Pendidikan
Nasional tingkat Provinsi dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Daerah
Provinsi.
Pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya pengadaan
tanah dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai,
menukar, dan sebagainya. Dalam hal pengadaan gedung atau bangunan dapat
dilakukan dengan cara membangun baru, membeli, menyewa, menerima hibah, dan
menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau perabot sekolah dapat
dilakukan dengan cara membeli.
Pada
setiap sekolah hendaknya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan
dengan urusan perlengkapan. Kegiatannya meliputi menerima, menyimpan, dan
mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan barang atau gudang. Supaya
pelaksanaan penyimpanan barang atau sarana prasarana pendidikan terjamin, perlu
diperhatikan hal-hal berikut:
(a) Syarat-syarat
pergudangan yang berlaku;
(b) Sifat
barang yang disimpan;
(c) Alat-alat
atau sarana lain yang diperlukan untuk penyimpanan;
(d) Jangka
waktu penyimpanan;
(e) Dana
atau biaya untuk penyimpanan;
(f) Prosedur
kerja penyimpanan yang jelas dan disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan.
3)
Penyimpanan
Penyimpanan merupakan
kegiatan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan barang persediaan di dalam
ruang penyimpanan atau gudang penyimpanan barang. Kegiatannya sebagai berikut:
(a) Menerima,
mencatat, menyimpan, mengatur, merawat, dan menjaga secara tertib, rapi, dan
aman;
(b) Menyelenggarakan
administrasi penyimpanan dan penyaluran atas semua barang yang ada di dalam
ruang penyimpanan atau gudang;
(c) Melakukan
pengontrolan dan perhitungan barang-barang secara berkala ataupun insidental
terhadap barang persediaan yang ada agar persediaan selalu dapat memenuhi kebutuhan;
(d) Membuat
laporan tentang keadaan penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4)
Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan
melakukan pengurusan dan pengaturan agar semua barang selalu dalam keadaan baik
dan siap untuk dipakai secara berdaya guna dan berhasil guna. Pemeliharaan
adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk ke dalam keseluruhan
anggaran persekolahan dan diperuntukkan bagi kelangsungan building, equipment,
dan furniture termasuk penyediaan biaya bagi kepentingan perbaikan, pemugaran,
atau penggantian.
Afifuddin dkk. 2004. Administrasi Pendidikan. Bandung: CV. Insan Mandiri
Casinos & Gaming in Delaware, PA | DRMCD
BalasHapusFind 대구광역 출장안마 everything you need to know about Casinos 이천 출장마사지 & Gaming in Delaware, 충주 출장안마 PA from the casino 나주 출장안마 floor's history, slot 영주 출장안마 machines, live dealer games,